Blogger Nurlaila,S.Pd,M.Pd

Sabtu, 21 Juli 2018

Contoh Menyusun Program Kerja Tahunan dan PKLT



SISTEMATIKA DAN KOMPONEN RENTRA
Penulisan dokumen rencana stratejik (REnstra) secara sederhana minimal  disarankan dengan struktur penulisan seperti berikut:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Rasional.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan.
D. Sasaran.
BAB II : ORGANISASI DAN TATA KERJA.
A. Organisasi
B. Tugas Pokok dan Fungsi
C. Mekanisme Kerja.
BAB III : RENCANA STRATEGIS.
A. Visi, Misi dan Tujuan
B.Sasaran dan Aktivitas Organisasi.
C.  Strategi pendekatan kebijakan.
E. Program dan Kegiatan. (Secara lengkap lihat matrik)
BAB IV : PENUTUP
LAMPIRAN.
1. Matrik Rencana strategis
2. Matrik Jadwal Pentahapan.

 PENJELASAN TEKNIS PENULISAN
Untuk mempermudah dalam penyusunan rencana strategis, berikut diberikan penjelasan teknis sebagaimana aturan dalam mengembangkan penyusunan Renstra. Penggunaan susunan kalimat sepenuhnya diserahkan pada tim penyusun Renstra lembaga yang bersangkutan, selama memenuhi persyaratan : keterbacaan dan mudah dimengerti oleh pembacanya.
KATA PENGANTAR :
Kata pengantar merupakan pengantar dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan dan uraiannya pada umumnya berisi tentang : Pentingnya penyusunan renstra, kebijakan pokok lembaga, keterlibatan seluruh unsur, proses penyusunan dan ucapan terima kasih.
DAFTAR ISI
Daftar Isi merupakan petunjuk bagi pembaca untuk mecari halaman berapa yang akan dibaca. Daftar Isi dapat dibuat lebih rinci sesuai dengan rincian yang ditulis. Kata Pengantar dan Daftar Isi diberikan nomor halaman menggunakan romawi kecil (i, ii, iii… dst). Sedangkan untuk Bab I sampai Lampiran nomor halaman mengunakan angka (1, 2, 3… dst).
BAB I : PENDAHULUAN
A. Rasional.
Rasional berisi uraian tentang perlunya penyusunan renstra dalam mencapai visi dan misi lembaga, dukungan peraturan dan perundangan yang mewajibkan lembaga menyusun renstra. Kebijakan-kebijakan penting dari pimpinan Departemen maupun Direktorat Jenderal yang dapat dijadikan rujukan akan lebih melengkapi rasional yang akurat. Pendekatan manajemen baik secara konsep maupun pengalaman emperik, penjelasan teknis juga perlu diperhatikan. Uraian rasional cukup singkat, jelas dan mudah dimengerti sehingga pembaca dapat mengikuti alur pemikiran tentang penyusunan renstra.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum memuat daftar urutan UU, PP, Perpres, Inpres, Permendiknas dan Instruksi Menteri maupun SK Dirjen sebagai landasan hukum yang mewajibkan penyusunan renstra atau merupakan suplemen tentang Rencana Strategis.
C. Tujuan Penulisan
Menjelaskan tujuan penulisan Renstra tersebut, yaitu penyusunan renstra dalam mencapai visi dan misi lembaga.
D. Sasaran Penulisan
Sasaran yang dimaksud adalah sasaran penulisan atau indikator keberhasilan dari penulisan renstra ini, merupakan pernyataan hasil yang hendak dicapai.

BAB II : ORGANISASI DAN TATA KERJA.
A. Organisasi
Menjelaskan dasar hukum dari struktur organisasi sekolah yang bersangkutan, baik melalui narasi maupun bagan struktur organisasi, atau menggunakan keduanya yaitu narasi dan bagan struktur organisasi.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Menjelaskan tugas pokok dan fungsi lembaga dari pejabat yang paling tinggi sampai pejabat yang rendah.
C. Mekanisme Kerja.
Menjelaskan mekanisme kerja lembaga baik internal maupun eksternal,  dapat dilengkapi atau dijelaskan dengan bagan mekanisme kerja internal dan eksternal.

BAB III : RENCANA STRATEGIS.
A. Kebijakan Nasional Strategis
Dalam kerangka penulisan renstra kebijakan nasional tidak dimasukkan, tetapi akan lebih lengkap bila kebijakan nasional tersebut perlu dimunculkan sebagai acuan penulisan dan pengembangan rencana strategi. Kebijakan Nasional Strategis diambil dari kebijakan tingkat Nasional, biasanya sudah tertuang dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan Rencana Strategis yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional. Dari beberapa kebijakan yang ada diambil kebijakan yang sesuai dengan Tupoksi lembaga.
B. Visi, Misi dan Nilai-nilai.
Menjelaskan visi, misi dan nilai-nilai yang disusun dengan urutan :
1. Visi : diambil dari visi lembaga (kalau sudah ada), kalau belum ada maka perlu disusun terlebih dahulu.
2. Misi : diambil dari misi lembaga (kalau sudah ada)
3. Tujuan : menjelaskan tujuan dari setiap misi lembaga, yang dapat diuraikan dalam satu atau beberapa tujuan..
A.    Sasaran dan Aktifitas Organisasi
1.      Sasaran : menguraikan tentang sasaran setiap tujuan, sebaiknya penulisan sasaran dengan pernyataan kuantitatif yang hendak dicapai dalam jangka panjang.
2. Aktivitas Organisasi : menguraikan daftar kegiatan manajemen mulai dari penyusunan renstra, koordinasi, memfasilitasi, konsolidasi, pengendalian melalui monitor dan evaluasi, tindak lanjut hasil ME dan penulisan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP)
D. Program dan Kegiatan.
Pada dasarnya menguraikan program jangka panjang dalam bentuk kegiatan – kegiatan yang harus dilakukan dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Program dinyatakan dalam kata benda dan merupakan program dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Program dan kegiatan ini disarankan mengacu pada program dan kegiatan setiap unit kerja atau sub unit kerja, seperti kebijakan yang disebutkan sebelumnya. Dalam dokumen Renstra cukup sampai program-program lembaga..
Program : merupakan pernyataan kumpulan kegiatan yang mengacu pada tujuan dan tupoksi Unit Kerja tersebut (biasanya dalam bentuk kalimat yang dibendakan)
Kegiatan : merupakan uraian dari program dalam bentuk kegiatan-kegiatan untuk mencapai sasaran, sesuai dengan kebijakan lembaga. Penulisan kegiatan dalam bentuk kalimat kerja dan terukur secara kuantitas yang akan dicapai dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Penulisan kegiatan bila diuraikan dalam matrik maka kegiatan tersebut pernyataannya harus sudah terukur.

BAB IV : PENUTUP
Dalam uraian penutup menjelaskan proses penyusunan yang berhasil dengan baik atas dukungan semua pihak, dan hasilnya akan dapat bermanfaat bagi seluruh pimpinan maupun staf sehingga semua pihak dapat memberikan kontribusi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Biasanya juga termasuk ungkapan terima kasih.

LAMPIRAN.
Dalam lampiran dokumen renstra dapat dilampirkan beberapa matrik sebagai ringkasan dokumen renstra. Matrik tersebut antara lain:
1. Matrik Rencana strategis  (Exel)
2. Matrik Pentahapan. (Exel)

VI. PENUTUP
Demikian penjelasan teknis penyusunan rencana strategi lembaga Namun demikian tidak menutup kemungkinan masing-masing lembagadapat mengembangkan sesuai dengan kebijakan maupun tuntutan sekolah setempat. Yang terpenting adalah dokumen Rencana Strategi dapat diukur untuk diketahui tingkat kinerjanya melalui laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Semoga penjelasan teknis ini dapat membantu tim dalam menyusun rencana strategi lembaga dan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).

Contoh PROGRAM KERJA TAHUNAN KAPALA SEKOLAH

TK Antah berantah BANDA ACEH


No
Waktu
Program/Kegiatan
Target/ Sasaran
Tujuan
Kebijakan
Penanggung jawab
Pembiayaan
Ket
1
M 4 (Juni 2016)
Persiapan Kebutuhan tahun Ajaran Baru
Guru dan kepala sekolah
Untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah untuk satu tahun
Berdasarakan Permendikbud No137/2014

Yayasan, Kepala Sekolah , dan guru
Rp 5.000.0000

2
M 4 (Juni 2016)
Membuat RAPBS
Yayasan, kepala sekolah dan guru
Untuk menentukan persiapan anggaran sekolah selama satu tahun
Berdasarakan Permendikbud No137/2014
ps
Yayasan, Kepala Sekolah


3
M 1 (Juli 2016 )
Perencanaan PPDB
Kepala sekolah dan Guru
Menentukan kepengurusan PPDB
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

4
M 1 &2
Juli 2016
Penyusunan KTSP
a.         Dokumen 1
b.        Dokumen 2
Guru dan kepala sekolah
Untuk Pedoman persiapan pelaksanaan pembelajaran
Berdasarakan Permendikbud No146/2014. UUGD No 14/2005
Ps 20 ayat 1
Kepala Sekolah  dan guru
Rp 2.000.000
D 1:Visi Misi dan tujuan sekolah, struktur kurikulum kalender Pddk, hari, Hari efektif
5
M 2 Juli 2017
Program Kerja Tahunan
Guru dan Kepala sekolah
Untuk pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah satu tahun
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

6
M 2 Juli 2017
Program Kerja Lima Tahun
Guru dan Kepala sekolah
Untuk pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah lima tahun
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

7
M 3 Juli 2016
Penyusunan Program supervisi dan program pembinaan
Guru, operator/ TU, kepala sekolah
Untuk pedoman pelaksanaan supervisi dan pembinaan
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah  
Rp 200.000.

8
M 3 setiap bulan
Mengadakan Rapat Rutin  guru dan kepala sekolah
Guru dan Kepala sekolah
Menyampaikan informasi untuk kepentingan sekolah

Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah
Rp 600.000

9
M 3 Juli 2016
Sosialisasi Visi, Misi, tujuan sekolah dan kalender Pendidikan
Wali Murid
Mengetahui Visi dan Misi, program kerja sekolah
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

10
Disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan


Peningkatan SDM guru
Guru dan kepala sekolah
Meningkatkan mutu guru dan kepala sekolah
Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 ps 20
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 3500.000.

Disesuai
kan
11
Setiap Bulan
Pelaksanaan Supervisi Kelas
Guru
Meningkatkan proses pembelajaran
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah
Rp 1000.000.

Sesuaikan dengan program
12
M1 Senin
Pelaksanaan pembinaan guru
Guru
Meningkatkan kreativitas guru
Berdasarkan Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah
Rp 3000.000.

Sesuaikan dengan program
13
M1 Agustus 2016
Pengelolaan administrasi peserta didik
Kepala Sekolah , dan guru
Pendataan dan pelaporan administrasi peserta didik
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 2000.000.


14
M1 Agustus
Pengadaan, inventarisasi, pelaporan barang
Kepala Sekolah , dan guru
Menertibkan administrasi barang
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 2000.000

15
M2 Agustus 2016
Merencanakan
Kegiatan Ekstra kurikuler
Peserta didik
Menambah wawasan peserta didik
Berdasarkan Permendiknas no 62 tahun 2014
Kepala Sekolah, dan guru
Rp 3000.000.

Pelaksanaan Disesuaikan dg program
16
M 3 Agustus
Pendataan administrasi kepala sekolah dan guru
Kepala Sekolah, dan guru
Menertibkan administrasi kepala sekolah dan guru

Kepala Sekolah, dan guru


14
M2 dan M4 setiap kamis
Mengikuti kegiatan PKG/Gugus
Guru dan kepala sekolah
Meningkatkan kualitas guru
Berdasarkan Permendiknas no 35 tahun 2010
Kepala Sekolah, dan guru
Rp 3000.000.


15
M1 Rabu
Mengikuti kegiatan KKK-TK
Kepala sekolah
Memperoleh informasi dan menjalin silaturrahim
Berdasarkan Permendiknas no 28 tahun 2010
Kepala Sekolah
RP. 3000.000

16
Akhir Semester
M1 Des dan M3 Juni
Penilaian Perkembangan, mengevaluasi hasil penilaian, pelaporan peserta didik
Peserta Didik
Untuk mengetahui Tingkat Pencapaian Perkembangan Peserta didik
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah, dan guru
RP. 2.000.000

17
Akhir Semester II Mei M 2
Merencanakan kegiatan pagelaran seni dan perpisahan sekolah
Peserta didik dan Wali Murud
Menampilkan kecakapan kreativitas seni Peserta didik
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
ps
Kepala Sekolah, dan guru
RP. 3000.000

18
M4 Juni
Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah
Bendahara
Untuk melaporkan penggunaan anggaran satu tahun
Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2003
Bendahara dan kepala sekolah
RP. 1.000.000

19
M4 Juni
Membuat laporan hasil evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
Kepala Sekolah, dan guru
Melaporkan hasil evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2007
Kepala Sekolah, dan guru
RP. 1.000.000



No
Waktu
Program/Kegiatan
Target/ Sasaran
Tujuan
Kebijakan
Penanggung jawab
Pembiayaan
Ket
1
M 4 (Juni 2016)
Persiapan Kebutuhan tahun Ajaran Baru
Guru dan kepala sekolah
Untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah untuk satu tahun
Berdasarakan Permendikbud No137/2014

Yayasan, Kepala Sekolah , dan guru
Rp 5.000.0000

2
M 4 (Juni 2016)
Membuat RAPBS
Yayasan, kepala sekolah dan guru
Untuk menentukan persiapan anggaran sekolah selama satu tahun
Berdasarakan Permendikbud No137/2014
ps
Yayasan, Kepala Sekolah


3
M 1 (Juli 2016 )
Perencanaan PPDB
Kepala sekolah dan Guru
Menentukan kepengurusan PPDB
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

4
M 1 &2
Juli 2016
Penyusunan KTSP
a.         Dokumen 1
b.        Dokumen 2
Guru dan kepala sekolah
Untuk Pedoman persiapan pelaksanaan pembelajaran
Berdasarakan Permendikbud No146/2014. UUGD No 14/2005
Ps 20 ayat 1
Kepala Sekolah  dan guru
Rp 2.000.000
D 1:Visi Misi dan tujuan sekolah, struktur kurikulum kalender Pddk, hari, Hari efektif
5
M 2 Juli 2017
Program Kerja Tahunan
Guru dan Kepala sekolah
Untuk pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah satu tahun
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Seklah , dan guru
Rp 1.000.000

6
M 2 Juli 2017
Program Kerja Lima Tahun
Guru dan Kepala sekolah
Untuk pedoman pelaksanaan kegiatan sekolah lima tahun
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

7
M 3 Juli 2016
Penyusunan Program supervisi dan program pembinaan
Guru, operator/ TU, kepala sekolah
Untuk pedoman pelaksanaan supervisi dan pembinaan
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah  
Rp 200.000.

8
M 3 setiap bulan
Mengadakan Rapat Rutin  guru dan kepala sekolah
Guru dan Kepala sekolah
Menyampaikan informasi untuk kepentingan sekolah

Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah
Rp 600.000

9
M 3 Juli 2016
Sosialisasi Visi, Misi, tujuan sekolah dan kalender Pendidikan
Wali Murid
Mengetahui Visi dan Misi, program kerja sekolah
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 1.000.000

10
Disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan


Peningkatan SDM guru
Guru dan kepala sekolah
Meningkatkan mutu guru dan kepala sekolah
Undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 ps 20
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 3500.000.

Disesuai
kan
11
Setiap Bulan
Pelaksanaan Supervisi Kelas
Guru
Meningkatkan proses pembelajaran
Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah
Rp 1000.000.

Sesuaikan dengan program
12
M1 Senin
Pelaksanaan pembinaan guru
Guru
Meningkatkan kreativitas guru
Berdasarkan Permendiknas N0 13 tahun 2007
Kepala Sekolah
Rp 3000.000.

Sesuaikan dengan program
13
M1 Agustus 2016
Pengelolaan administrasi peserta didik
Kepala Sekolah , dan guru
Pendataan dan pelaporan administrasi peserta didik
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 2000.000.


14
M1 Agustus
Pengadaan, inventarisasi, pelaporan barang
Kepala Sekolah , dan guru
Menertibkan administrasi barang
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah , dan guru
Rp 2000.000

15
M2 Agustus 2016
Merencanakan
Kegiatan Ekstra kurikuler
Peserta didik
Menambah wawasan peserta didik
Berdasarkan Permendiknas no 62 tahun 2014
Kepala Sekolah, dan guru
Rp 3000.000.

Pelaksanaan Disesuaikan dg program
16
M 3 Agustus
Pendataan administrasi kepala sekolah dan guru
Kepala Sekolah, dan guru
Menertibkan administrasi kepala sekolah dan guru

Kepala Sekolah, dan guru


14
M2 dan M4 setiap kamis
Mengikuti kegiatan PKG/Gugus
Guru dan kepala sekolah
Meningkatkan kualitas guru
Berdasarkan Permendiknas no 35 tahun 2010
Kepala Sekolah, dan guru
Rp 3000.000.


15
M1 Rabu
Mengikuti kegiatan KKK-TK
Kepala sekolah
Memperoleh informasi dan menjalin silaturrahim
Berdasarkan Permendiknas no 28 tahun 2010
Kepala Sekolah
RP. 3000.000

16
Akhir Semester
M1 Des dan M3 Juni
Penilaian Perkembangan, mengevaluasi hasil penilaian, pelaporan peserta didik
Peserta Didik
Untuk mengetahui Tingkat Pencapaian Perkembangan Peserta didik
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
Kepala Sekolah, dan guru
RP. 2.000.000

17
Akhir Semester II Mei M 2
Merencanakan kegiatan pagelaran seni dan perpisahan sekolah
Peserta didik dan Wali Murud
Menampilkan kecakapan kreativitas seni Peserta didik
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun 2014
ps
Kepala Sekolah, dan guru
RP. 3000.000

18
M4 Juni
Menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan sekolah
Bendahara
Untuk melaporkan penggunaan anggaran satu tahun
Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2003
Bendahara dan kepala sekolah
RP. 1.000.000

19
M4 Juni
Membuat laporan hasil evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
Kepala Sekolah, dan guru
Melaporkan hasil evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2007
Kepala Sekolah, dan guru
RP. 1.000.000


                                                                                    Banda Aceh, 30 Juni 2018



                                                     Kepala TK Antah Berantah


                                                                                                                                                                                                   Nurlaila

PROGRAM KERJA LIMA TAHUN
TK Antah Berantah BANDA ACEH

No
Waktu
Program/Kegiatan
Target/ Sasaran
Tujuan
Kebijakan
Penanggung jawab
Pembiayaan
Ket
1
2018
Peningkatan SDM guru
Kepala Sekolah, Semua Guru
Meningkatkan kemampuan kepala TK dalam menajemen sekolah, dan kemanpuan guru dalam menyusun program, melaksanaka, dan mengevaluasi pembelajaran
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 4
Yayasan, Kepala Sekolah
Rp 5.000.000

2
2018
Pendidikan karakter guru
Kepala Sekolah dan Guru
Memperbaiki perilaku guru dalam mendidik
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 6
Kepala sekolah dan yayasan
Rp 3.000.000

3
2018
Pendidikan karakter Peserta didik
Peserta didik
Membiasakan berakhlak baik dalam kehidupan sehari-hari
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 6
Kepala sekolah dan yayasan
Rp 2.000.000

4
2019
Peningkatan Kemampuan TIK Guru
Kepala sekolah dan guru
Menambah kemampuan guru dalam menggunakan IT
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 4
Kepala sekolah dan yayasan
Rp 6.000.000

5
2019
Pelatihan guru membaca Al Quran Juz 30
Kepala Sekolah dan guru
Memperbaiki bacaaan huruf, hijaiyyah, tajwid, dan hafalan juz 30
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 4
Kepala sekolah dan yayasan
Rp 5.000.000

6
2020
Pengadaan penambahan sarana dan prasarana in door out door
yayasan
Kelancaran proses pembelajaran
Berdasarakan
Permendikbud No 137 Tahun 2014
ps
Yayasan dan kepala sekolah
Rp 10.000.000

7
2021
Perawatan sarana prasarana TK
yayasan
Untuk menjaga dan memperindah sarana dan prasarana TK
Berdasarakan
Permendikbud No 137 Tahun 2014
ps
Yayasan dan kepala sekolah
Rp 10.000.000



                                             Banda Aceh, 30 Juni 2016                                              Kepala TK.......