SISTEMATIKA DAN KOMPONEN RENTRA
Penulisan dokumen
rencana stratejik (REnstra) secara sederhana minimal disarankan dengan struktur penulisan seperti
berikut:
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A. Rasional.
B. Dasar Hukum
C. Tujuan.
D. Sasaran.
BAB II : ORGANISASI DAN TATA KERJA.
A. Organisasi
B. Tugas Pokok dan Fungsi
C. Mekanisme Kerja.
BAB III : RENCANA STRATEGIS.
A. Visi, Misi dan Tujuan
B.Sasaran dan Aktivitas Organisasi.
C. Strategi
pendekatan kebijakan.
E. Program dan Kegiatan. (Secara lengkap lihat
matrik)
BAB IV : PENUTUP
LAMPIRAN.
1. Matrik Rencana strategis
2. Matrik Jadwal Pentahapan.
PENJELASAN
TEKNIS PENULISAN
Untuk mempermudah dalam penyusunan rencana
strategis, berikut diberikan penjelasan teknis sebagaimana aturan dalam mengembangkan
penyusunan Renstra. Penggunaan susunan kalimat sepenuhnya diserahkan pada tim
penyusun Renstra lembaga yang bersangkutan, selama memenuhi persyaratan :
keterbacaan dan mudah dimengerti oleh pembacanya.
KATA PENGANTAR :
Kata pengantar merupakan pengantar dari Pimpinan
Unit Kerja yang bersangkutan dan uraiannya pada umumnya berisi tentang :
Pentingnya penyusunan renstra, kebijakan pokok lembaga, keterlibatan seluruh
unsur, proses penyusunan dan ucapan terima kasih.
DAFTAR ISI
Daftar Isi merupakan petunjuk bagi pembaca untuk
mecari halaman berapa yang akan dibaca. Daftar Isi dapat dibuat lebih rinci
sesuai dengan rincian yang ditulis. Kata Pengantar dan Daftar Isi diberikan
nomor halaman menggunakan romawi kecil (i, ii, iii… dst). Sedangkan untuk Bab I
sampai Lampiran nomor halaman mengunakan angka (1, 2, 3… dst).
BAB I : PENDAHULUAN
A. Rasional.
Rasional berisi uraian tentang perlunya penyusunan
renstra dalam mencapai visi dan misi lembaga, dukungan peraturan dan
perundangan yang mewajibkan lembaga menyusun renstra. Kebijakan-kebijakan
penting dari pimpinan Departemen maupun Direktorat Jenderal yang dapat
dijadikan rujukan akan lebih melengkapi rasional yang akurat. Pendekatan
manajemen baik secara konsep maupun pengalaman emperik, penjelasan teknis juga
perlu diperhatikan. Uraian rasional cukup singkat, jelas dan mudah dimengerti
sehingga pembaca dapat mengikuti alur pemikiran tentang penyusunan renstra.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum memuat daftar urutan UU, PP, Perpres,
Inpres, Permendiknas dan Instruksi Menteri maupun SK Dirjen sebagai landasan
hukum yang mewajibkan penyusunan renstra atau merupakan suplemen tentang
Rencana Strategis.
C. Tujuan Penulisan
Menjelaskan tujuan penulisan Renstra tersebut,
yaitu penyusunan renstra dalam mencapai visi dan misi lembaga.
D. Sasaran Penulisan
Sasaran yang dimaksud adalah sasaran penulisan
atau indikator keberhasilan dari penulisan renstra ini, merupakan pernyataan
hasil yang hendak dicapai.
BAB II : ORGANISASI DAN TATA KERJA.
A. Organisasi
Menjelaskan dasar hukum dari struktur organisasi
sekolah yang bersangkutan, baik melalui narasi maupun bagan struktur
organisasi, atau menggunakan keduanya yaitu narasi dan bagan struktur
organisasi.
B. Tugas Pokok dan Fungsi
Menjelaskan tugas pokok dan fungsi lembaga dari pejabat
yang paling tinggi sampai pejabat yang rendah.
C. Mekanisme Kerja.
Menjelaskan mekanisme kerja lembaga baik internal
maupun eksternal, dapat dilengkapi atau
dijelaskan dengan bagan mekanisme kerja internal dan eksternal.
BAB III : RENCANA STRATEGIS.
A. Kebijakan Nasional Strategis
Dalam kerangka penulisan renstra kebijakan
nasional tidak dimasukkan, tetapi akan lebih lengkap bila kebijakan nasional
tersebut perlu dimunculkan sebagai acuan penulisan dan pengembangan rencana
strategi. Kebijakan Nasional Strategis diambil dari kebijakan tingkat Nasional,
biasanya sudah tertuang dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) dan
Rencana Strategis yang disusun oleh Departemen Pendidikan Nasional. Dari
beberapa kebijakan yang ada diambil kebijakan yang sesuai dengan Tupoksi
lembaga.
B. Visi, Misi dan Nilai-nilai.
Menjelaskan visi, misi dan nilai-nilai yang
disusun dengan urutan :
1. Visi : diambil dari visi lembaga (kalau sudah
ada), kalau belum ada maka perlu disusun terlebih dahulu.
2. Misi : diambil dari misi lembaga (kalau sudah
ada)
3. Tujuan : menjelaskan tujuan dari setiap misi
lembaga, yang dapat diuraikan dalam satu atau beberapa tujuan..
A. Sasaran dan Aktifitas Organisasi
1. Sasaran : menguraikan tentang sasaran
setiap tujuan, sebaiknya penulisan sasaran dengan pernyataan kuantitatif yang
hendak dicapai dalam jangka panjang.
2. Aktivitas Organisasi : menguraikan daftar
kegiatan manajemen mulai dari penyusunan renstra, koordinasi, memfasilitasi,
konsolidasi, pengendalian melalui monitor dan evaluasi, tindak lanjut hasil ME
dan penulisan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP)
D. Program dan
Kegiatan.
Pada dasarnya
menguraikan program jangka panjang dalam bentuk kegiatan – kegiatan yang harus
dilakukan dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Program dinyatakan
dalam kata benda dan merupakan program dalam mencapai tujuan dan sasaran yang
telah ditetapkan sebelumnya. Program dan kegiatan ini disarankan mengacu pada
program dan kegiatan setiap unit kerja atau sub unit kerja, seperti kebijakan
yang disebutkan sebelumnya. Dalam dokumen Renstra cukup sampai program-program
lembaga..
Program :
merupakan pernyataan kumpulan kegiatan yang mengacu pada tujuan dan tupoksi
Unit Kerja tersebut (biasanya dalam bentuk kalimat yang dibendakan)
Kegiatan : merupakan uraian dari program dalam
bentuk kegiatan-kegiatan untuk mencapai sasaran, sesuai dengan kebijakan
lembaga. Penulisan kegiatan dalam bentuk kalimat kerja dan terukur secara
kuantitas yang akan dicapai dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Penulisan kegiatan bila diuraikan dalam matrik
maka kegiatan tersebut pernyataannya harus sudah terukur.
BAB IV : PENUTUP
Dalam uraian penutup menjelaskan proses penyusunan
yang berhasil dengan baik atas dukungan semua pihak, dan hasilnya akan dapat
bermanfaat bagi seluruh pimpinan maupun staf sehingga semua pihak dapat
memberikan kontribusi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Biasanya juga
termasuk ungkapan terima kasih.
LAMPIRAN.
Dalam lampiran dokumen renstra dapat dilampirkan
beberapa matrik sebagai ringkasan dokumen renstra. Matrik tersebut
antara lain:
1. Matrik Rencana
strategis (Exel)
2. Matrik
Pentahapan. (Exel)
VI.
PENUTUP
Demikian
penjelasan teknis penyusunan rencana strategi lembaga Namun demikian tidak
menutup kemungkinan masing-masing lembagadapat mengembangkan sesuai dengan
kebijakan maupun tuntutan sekolah setempat. Yang terpenting adalah dokumen
Rencana Strategi dapat diukur untuk diketahui tingkat kinerjanya melalui
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Semoga penjelasan teknis ini
dapat membantu tim dalam menyusun rencana strategi lembaga dan laporan
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
Contoh PROGRAM KERJA TAHUNAN
KAPALA SEKOLAH
TK Antah berantah BANDA ACEH
No
|
Waktu
|
Program/Kegiatan
|
Target/ Sasaran
|
Tujuan
|
Kebijakan
|
Penanggung jawab
|
Pembiayaan
|
Ket
|
1
|
M 4 (Juni 2016)
|
Persiapan Kebutuhan tahun Ajaran Baru
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah
untuk satu tahun
|
Berdasarakan Permendikbud No137/2014
|
Yayasan, Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 5.000.0000
|
|
2
|
M 4 (Juni 2016)
|
Membuat RAPBS
|
Yayasan, kepala
sekolah dan guru
|
Untuk menentukan
persiapan anggaran sekolah selama satu tahun
|
Berdasarakan Permendikbud No137/2014
ps
|
Yayasan, Kepala Sekolah
|
||
3
|
M 1 (Juli 2016 )
|
Perencanaan PPDB
|
Kepala sekolah dan Guru
|
Menentukan kepengurusan PPDB
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
4
|
M 1 &2
Juli 2016
|
Penyusunan KTSP
a.
Dokumen 1
b.
Dokumen 2
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Untuk Pedoman
persiapan pelaksanaan pembelajaran
|
Berdasarakan Permendikbud No146/2014. UUGD No 14/2005
Ps 20 ayat 1
|
Kepala Sekolah dan guru
|
Rp 2.000.000
|
D 1:Visi Misi
dan tujuan sekolah, struktur kurikulum kalender Pddk, hari, Hari efektif
|
5
|
M 2 Juli 2017
|
Program Kerja
Tahunan
|
Guru dan Kepala sekolah
|
Untuk pedoman
pelaksanaan kegiatan sekolah satu tahun
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala
Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
6
|
M 2 Juli 2017
|
Program Kerja
Lima Tahun
|
Guru dan Kepala sekolah
|
Untuk pedoman
pelaksanaan kegiatan sekolah lima tahun
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
7
|
M 3 Juli 2016
|
Penyusunan
Program supervisi dan program pembinaan
|
Guru, operator/ TU,
kepala sekolah
|
Untuk pedoman
pelaksanaan supervisi dan pembinaan
|
Permendiknas N0 13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 200.000.
|
|
8
|
M 3 setiap bulan
|
Mengadakan Rapat
Rutin guru dan kepala sekolah
|
Guru dan Kepala sekolah
|
Menyampaikan informasi
untuk kepentingan sekolah
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 600.000
|
|
9
|
M 3 Juli 2016
|
Sosialisasi Visi, Misi, tujuan sekolah
dan kalender Pendidikan
|
Wali Murid
|
Mengetahui Visi dan Misi, program kerja
sekolah
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
10
|
Disesuaikan
dengan jadwal yang telah ditetapkan
|
Peningkatan SDM
guru
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Meningkatkan
mutu guru dan kepala sekolah
|
Undang-undang
guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 ps 20
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 3500.000.
|
Disesuai
kan
|
11
|
Setiap Bulan
|
Pelaksanaan
Supervisi Kelas
|
Guru
|
Meningkatkan
proses pembelajaran
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 1000.000.
|
Sesuaikan dengan
program
|
12
|
M1 Senin
|
Pelaksanaan
pembinaan guru
|
Guru
|
Meningkatkan
kreativitas guru
|
Berdasarkan Permendiknas
N0 13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 3000.000.
|
Sesuaikan dengan
program
|
13
|
M1 Agustus 2016
|
Pengelolaan
administrasi peserta didik
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Pendataan dan
pelaporan administrasi peserta didik
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 2000.000.
|
|
14
|
M1 Agustus
|
Pengadaan,
inventarisasi, pelaporan barang
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Menertibkan
administrasi barang
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 2000.000
|
|
15
|
M2 Agustus 2016
|
Merencanakan
Kegiatan Ekstra
kurikuler
|
Peserta didik
|
Menambah wawasan
peserta didik
|
Berdasarkan Permendiknas
no 62 tahun 2014
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Rp 3000.000.
|
Pelaksanaan Disesuaikan
dg program
|
16
|
M 3 Agustus
|
Pendataan
administrasi kepala sekolah dan guru
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Menertibkan
administrasi kepala sekolah dan guru
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
|||
14
|
M2 dan M4 setiap
kamis
|
Mengikuti
kegiatan PKG/Gugus
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Meningkatkan
kualitas guru
|
Berdasarkan Permendiknas
no 35 tahun 2010
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Rp 3000.000.
|
|
15
|
M1 Rabu
|
Mengikuti
kegiatan KKK-TK
|
Kepala sekolah
|
Memperoleh
informasi dan menjalin silaturrahim
|
Berdasarkan Permendiknas
no 28 tahun 2010
|
Kepala Sekolah
|
RP. 3000.000
|
|
16
|
Akhir Semester
M1 Des dan M3
Juni
|
Penilaian
Perkembangan, mengevaluasi hasil penilaian, pelaporan peserta didik
|
Peserta Didik
|
Untuk mengetahui
Tingkat Pencapaian Perkembangan Peserta didik
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala
Sekolah, dan guru
|
RP. 2.000.000
|
|
17
|
Akhir Semester
II Mei M 2
|
Merencanakan
kegiatan pagelaran seni dan perpisahan sekolah
|
Peserta didik
dan Wali Murud
|
Menampilkan
kecakapan kreativitas seni Peserta didik
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
ps
|
Kepala
Sekolah, dan guru
|
RP. 3000.000
|
|
18
|
M4 Juni
|
Menyusun laporan
pertanggung jawaban keuangan sekolah
|
Bendahara
|
Untuk melaporkan
penggunaan anggaran satu tahun
|
Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun
2003
|
Bendahara dan kepala sekolah
|
RP. 1.000.000
|
|
19
|
M4 Juni
|
Membuat laporan
hasil evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Melaporkan hasil
evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
|
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun
2007
|
Kepala
Sekolah, dan guru
|
RP. 1.000.000
|
No
|
Waktu
|
Program/Kegiatan
|
Target/ Sasaran
|
Tujuan
|
Kebijakan
|
Penanggung jawab
|
Pembiayaan
|
Ket
|
1
|
M 4 (Juni 2016)
|
Persiapan Kebutuhan tahun Ajaran Baru
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Untuk mempersiapkan kebutuhan sekolah
untuk satu tahun
|
Berdasarakan Permendikbud No137/2014
|
Yayasan, Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 5.000.0000
|
|
2
|
M 4 (Juni 2016)
|
Membuat RAPBS
|
Yayasan, kepala
sekolah dan guru
|
Untuk menentukan
persiapan anggaran sekolah selama satu tahun
|
Berdasarakan Permendikbud No137/2014
ps
|
Yayasan, Kepala Sekolah
|
||
3
|
M 1 (Juli 2016 )
|
Perencanaan PPDB
|
Kepala sekolah dan Guru
|
Menentukan kepengurusan PPDB
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
4
|
M 1 &2
Juli 2016
|
Penyusunan KTSP
a.
Dokumen 1
b.
Dokumen 2
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Untuk Pedoman
persiapan pelaksanaan pembelajaran
|
Berdasarakan Permendikbud No146/2014. UUGD No 14/2005
Ps 20 ayat 1
|
Kepala Sekolah dan guru
|
Rp 2.000.000
|
D 1:Visi Misi
dan tujuan sekolah, struktur kurikulum kalender Pddk, hari, Hari efektif
|
5
|
M 2 Juli 2017
|
Program Kerja
Tahunan
|
Guru dan Kepala sekolah
|
Untuk pedoman
pelaksanaan kegiatan sekolah satu tahun
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala
Seklah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
6
|
M 2 Juli 2017
|
Program Kerja
Lima Tahun
|
Guru dan Kepala sekolah
|
Untuk pedoman
pelaksanaan kegiatan sekolah lima tahun
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
7
|
M 3 Juli 2016
|
Penyusunan
Program supervisi dan program pembinaan
|
Guru, operator/ TU,
kepala sekolah
|
Untuk pedoman
pelaksanaan supervisi dan pembinaan
|
Permendiknas N0 13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 200.000.
|
|
8
|
M 3 setiap bulan
|
Mengadakan Rapat
Rutin guru dan kepala sekolah
|
Guru dan Kepala sekolah
|
Menyampaikan informasi
untuk kepentingan sekolah
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 600.000
|
|
9
|
M 3 Juli 2016
|
Sosialisasi Visi, Misi, tujuan sekolah
dan kalender Pendidikan
|
Wali Murid
|
Mengetahui Visi dan Misi, program kerja
sekolah
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 1.000.000
|
|
10
|
Disesuaikan
dengan jadwal yang telah ditetapkan
|
Peningkatan SDM
guru
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Meningkatkan
mutu guru dan kepala sekolah
|
Undang-undang
guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 ps 20
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 3500.000.
|
Disesuai
kan
|
11
|
Setiap Bulan
|
Pelaksanaan
Supervisi Kelas
|
Guru
|
Meningkatkan
proses pembelajaran
|
Permendiknas N0
13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 1000.000.
|
Sesuaikan dengan
program
|
12
|
M1 Senin
|
Pelaksanaan
pembinaan guru
|
Guru
|
Meningkatkan
kreativitas guru
|
Berdasarkan Permendiknas
N0 13 tahun 2007
|
Kepala Sekolah
|
Rp 3000.000.
|
Sesuaikan dengan
program
|
13
|
M1 Agustus 2016
|
Pengelolaan
administrasi peserta didik
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Pendataan dan
pelaporan administrasi peserta didik
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 2000.000.
|
|
14
|
M1 Agustus
|
Pengadaan,
inventarisasi, pelaporan barang
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Menertibkan
administrasi barang
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala Sekolah , dan guru
|
Rp 2000.000
|
|
15
|
M2 Agustus 2016
|
Merencanakan
Kegiatan Ekstra
kurikuler
|
Peserta didik
|
Menambah wawasan
peserta didik
|
Berdasarkan Permendiknas
no 62 tahun 2014
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Rp 3000.000.
|
Pelaksanaan Disesuaikan
dg program
|
16
|
M 3 Agustus
|
Pendataan
administrasi kepala sekolah dan guru
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Menertibkan
administrasi kepala sekolah dan guru
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
|||
14
|
M2 dan M4 setiap
kamis
|
Mengikuti
kegiatan PKG/Gugus
|
Guru dan kepala
sekolah
|
Meningkatkan
kualitas guru
|
Berdasarkan Permendiknas
no 35 tahun 2010
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Rp 3000.000.
|
|
15
|
M1 Rabu
|
Mengikuti
kegiatan KKK-TK
|
Kepala sekolah
|
Memperoleh
informasi dan menjalin silaturrahim
|
Berdasarkan Permendiknas
no 28 tahun 2010
|
Kepala Sekolah
|
RP. 3000.000
|
|
16
|
Akhir Semester
M1 Des dan M3
Juni
|
Penilaian
Perkembangan, mengevaluasi hasil penilaian, pelaporan peserta didik
|
Peserta Didik
|
Untuk mengetahui
Tingkat Pencapaian Perkembangan Peserta didik
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
|
Kepala
Sekolah, dan guru
|
RP. 2.000.000
|
|
17
|
Akhir Semester
II Mei M 2
|
Merencanakan
kegiatan pagelaran seni dan perpisahan sekolah
|
Peserta didik
dan Wali Murud
|
Menampilkan
kecakapan kreativitas seni Peserta didik
|
Berdasarkan Permendikbud No 137 Tahun
2014
ps
|
Kepala
Sekolah, dan guru
|
RP. 3000.000
|
|
18
|
M4 Juni
|
Menyusun laporan
pertanggung jawaban keuangan sekolah
|
Bendahara
|
Untuk melaporkan
penggunaan anggaran satu tahun
|
Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun
2003
|
Bendahara dan kepala sekolah
|
RP. 1.000.000
|
|
19
|
M4 Juni
|
Membuat laporan
hasil evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
|
Kepala Sekolah, dan guru
|
Melaporkan hasil
evaluasi program kerja tahunan kepala sekolah
|
Berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun
2007
|
Kepala
Sekolah, dan guru
|
RP. 1.000.000
|
Banda Aceh, 30 Juni 2018
Kepala TK Antah Berantah
Nurlaila
PROGRAM KERJA LIMA TAHUN
TK Antah Berantah BANDA ACEH
No
|
Waktu
|
Program/Kegiatan
|
Target/ Sasaran
|
Tujuan
|
Kebijakan
|
Penanggung jawab
|
Pembiayaan
|
Ket
|
1
|
2018
|
Peningkatan SDM guru
|
Kepala Sekolah,
Semua Guru
|
Meningkatkan kemampuan kepala TK dalam menajemen sekolah, dan kemanpuan guru dalam
menyusun program, melaksanaka, dan mengevaluasi pembelajaran
|
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 4
|
Yayasan, Kepala Sekolah
|
Rp 5.000.000
|
|
2
|
2018
|
Pendidikan
karakter guru
|
Kepala Sekolah
dan Guru
|
Memperbaiki
perilaku guru dalam mendidik
|
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 6
|
Kepala sekolah
dan yayasan
|
Rp 3.000.000
|
|
3
|
2018
|
Pendidikan
karakter Peserta didik
|
Peserta didik
|
Membiasakan
berakhlak baik dalam kehidupan sehari-hari
|
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 6
|
Kepala sekolah
dan yayasan
|
Rp 2.000.000
|
|
4
|
2019
|
Peningkatan
Kemampuan TIK Guru
|
Kepala sekolah
dan guru
|
Menambah
kemampuan guru dalam menggunakan IT
|
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 4
|
Kepala sekolah
dan yayasan
|
Rp 6.000.000
|
|
5
|
2019
|
Pelatihan guru
membaca Al Quran Juz 30
|
Kepala Sekolah
dan guru
|
Memperbaiki
bacaaan huruf, hijaiyyah, tajwid, dan hafalan juz 30
|
Berdasarakan
UU No 14 Tahun 2005 pasal 4
|
Kepala sekolah
dan yayasan
|
Rp 5.000.000
|
|
6
|
2020
|
Pengadaan
penambahan sarana dan prasarana in door out door
|
yayasan
|
Kelancaran
proses pembelajaran
|
Berdasarakan
Permendikbud No 137 Tahun 2014
ps
|
Yayasan dan
kepala sekolah
|
Rp 10.000.000
|
|
7
|
2021
|
Perawatan sarana
prasarana TK
|
yayasan
|
Untuk menjaga
dan memperindah sarana dan prasarana TK
|
Berdasarakan
Permendikbud No 137 Tahun 2014
ps
|
Yayasan dan
kepala sekolah
|
Rp 10.000.000
|
Banda Aceh, 30 Juni 2016 Kepala
TK.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar